ROOLNEWS.ID – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia. Hal ini disampaikannya saat melepasliarkan 20 individu Kura-Kura Rote (Chelodina mccordi) di Danau Ledulu, Desa Daiama, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut turut didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, serta sejumlah pejabat dan mitra konservasi.
“Tidak ada Rote berarti tidak ada Indonesia. Tanpa kura-kura leher panjang, Kura-Kura Rote, kurot, maka tentu tidak ada Indonesia,” ujar Raja Juli dalam sambutannya.
Menurut Menteri Kehutanan, pelepasliaran Kura-Kura Rote ini merupakan bagian dari amanat Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pasal 33 UUD 1945. “Ini bagian dari kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki oleh Indonesia, dan harus dipertahankan dengan sekuat tenaga kita,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyampaikan terima kasih atas perhatian Menteri Kehutanan terhadap perkembangbiakan kura-kura leher panjang. Ia berharap masyarakat dapat menjaga dan melestarikannya agar tidak punah.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, juga menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mendukung upaya konservasi.
“Ini pertanda bahwa kami tidak bekerja sendiri, tetapi ada kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Kura-kura yang dilepasliarkan merupakan hasil penangkaran PT Alam Nusantara Jayatama.
Menurut data, Kura-Kura Rote tidak ditemukan lagi di habitat alam berdasarkan hasil monitoring Kementerian Kehutanan pada 2005. Reintroduksi pertama kali dilakukan pada 2009 sebanyak 40 individu di Danau Peto. (*/rn)