ROOLNEWS.ID – Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, menegaskan agar setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dijalankan secara tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan saat menyampaikan sambutan Bupati Rote Ndao pada acara Penutupan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Sidang III DPRD tersebut telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Lanjutnya, kepada para Kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme
”Setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan harus dijalankan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Penetapan Perda Perubahan APBD ini disebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk mengalokasikan anggaran yang berkelanjutan dan relevan ke sektor-sektor yang memerlukan perhatian lebih. Langkah ini diambil untuk merespon berbagai tuntutan, harapan, dan dinamika kehidupan masyarakat.
Perubahan anggaran ini juga diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap capaian kinerja anggaran, mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik dengan memanfaatkan sisa waktu Tahun Anggaran 2025 secara optimal.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses pembahasan yang telah dilalui merupakan wujud nyata kemitraan dan sinergi konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Keberhasilan pembahasan Perubahan APBD ini dinilai sebagai bukti kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.” jelas Apremoi.
Pemerintah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sumbangan waktu, pikiran, maupun tenaga selama pembahasan rancangan perda tersebut. Selain itu, pemerintah menghargai sikap politis fraksi-fraksi dewan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam melakukan fungsi pengwawasan. (*/rn)