ROOLNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi kemahasiswaan untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum kasus Erasmus Frans Mandato secara rasional dan konstruktif. Sembari menyatakan penyerahan penuh penanganan perkara kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao, HMI berkomitmen akan terus mengawasi setiap perkembangan di persidangan.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Kupang, A. Suhaimi Mohamad, pada Rabu (15/10/2025), menyatakan pentingnya pengawasan publik untuk mencegah kasus ini berkembang menjadi isu liar dan menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak dikawal secara kritis berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, baik dari aspek hukum, sosial, maupun moralitas publik. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ujar Suhaimi.
HMI juga menekankan agar semua pihak yang terkait dengan perkara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara independen. Sikap ini, menurut HMI, adalah bagian dari tanggung jawab moral intelektual mahasiswa untuk memastikan tegaknya keadilan di Nusa Tenggara Timur.
“Mari kita berikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen. Jangan ada upaya untuk menggiring opini publik atau menekan lembaga peradilan,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa HMI tidak akan mencampuri proses hukum namun akan memastikan keadilan ditegakkan. (*/rn)