ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam usulan tersebut, proyeksi Pendapatan Daerah mengalami penurunan signifikan sebesar Rp53,72 miliar, sementara Belanja Daerah disesuaikan turun Rp25,45 miliar.
Dokumen rancangan tersebut diserahkan kepada DPRD dalam Sidang Paripurna Pembukaan Sidang III di Ba’a, Jumat (19/9/2025).
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam sambutan pengantarnya menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah strategis yang perlu diambil untuk merespons kondisi terkini.
“Perubahan anggaran ini dilakukan karena adanya kondisi yang berbeda dengan asumsi pada APBD murni 2025. Ada perubahan proyeksi pendapatan, penyesuaian belanja, serta kebutuhan mendesak yang harus kita akomodir agar APBD tetap menjadi instrumen yang responsif, relevan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Henuk.
Menjabarkan lebih lanjut dasar perubahan tersebut, Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan merinci sejumlah faktor penyebab. Faktor-faktor tersebut mencakup perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, penyesuaian terhadap kondisi perekonomian nasional, serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Perubahan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, mengakomodir belanja gaji CPNS dan PPPK, serta mendanai keadaan darurat.
Secara rinci, nota keuangan memaparkan revisi pada Pendapatan Daerah yang turun sebesar Rp53.723.175.153,00, dari angka semula Rp853.317.064.677,00 menjadi Rp799.593.889.524,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, meski diimbangi kenaikan pada pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara itu, Belanja Daerah disesuaikan turun sebesar Rp25.459.503.487,65, dari Rp872.547.801.677,00 menjadi Rp847.088.298.189,35. Komposisi perubahan belanja ini mencakup kenaikan pada Belanja Operasi, namun diimbangi oleh pengurangan signifikan pada Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Struktur baru ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp47.494.408.665,35. Defisit tersebut direncanakan akan ditutup seluruhnya oleh Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah menjadi nol. (*/rn)