ROOLNEWS.ID – Menjawab potensi opini publik yang menilai penanganan perkara berjalan lamban, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P., menegaskan bahwa institusinya bekerja profesional dan tidak tebang pilih. Ia menyatakan bahwa hukum adalah panglima dan setiap tindak pidana diproses sesuai koridor yang berlaku.
“Kita sementara fokus untuk menangani 3 (Tiga) tindak pidana yang dilaporkan pada Polres Rote Ndao, Sehingga tidak menyebabkan penggiringan opini bahwa Polres Rote Ndao terkesan lamban,” ungkap Kapolres, Sabtu (06/09/2025).
Sebagai bukti komitmen tersebut, Kapolres memaparkan progres tiga kasus besar. Pertama, kasus ITE di mana satu tersangka (EFM) telah ditahan dan berkasnya sudah masuk Tahap I di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kedua, kasus dugaan perusakan hutan yang dilaporkan Staf UPT KPH Rote Ndao. Saat ini, 15 saksi telah diperiksa dan penyidik sedang menunggu berita acara dari saksi ahli.
Ketiga, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan WNA Spanyol (VG) sebagai terlapor dan warga Nemberala (OFM) sebagai korban. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan koordinasi dengan Polda, Divhubinter Mabes Polri, dan penerjemah profesional.
Menurut Kapolres, fokus pada ketiga perkara ini adalah untuk segera menyelesaikannya dan menghindari prasangka buruk seperti kriminalisasi atau transaksional. “Kita Terus Bekerja Maksimal Untuk Membuat Terang Perkara,” tambahnya.
AKBP Mardiono menutup dengan imbauan kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak mudah terhasut berita hoaks, seraya berjanji akan terus transparan dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada para pihak. (*/tim)









