ROOLNEWS.ID – Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi calon pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Calon pengurus diwajibkan lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki ikatan keluarga dalam struktur kepengurusan. Proses rekrutmen resmi untuk program ini sendiri hingga kini belum dibuka.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya integritas calon pengurus, diharapkan lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Selain itu, Menkop Budi Arie juga menegaskan larangan adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan agar menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya. Prinsip dasar koperasi seperti sukarela, mandiri, dan gotong royong akan tetap menjadi landasan, dengan keanggotaan berasal dari warga desa atau kelurahan setempat.
Syarat umum lainnya yang perlu dipenuhi calon pengurus, berdasarkan informasi yang dihimpun, meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Calon pengurus juga harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Program Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Nantinya, setiap desa atau kelurahan di Indonesia ditargetkan akan memiliki satu unit koperasi ini, dengan struktur minimal terdiri dari lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.
Waspada Informasi Hoaks Rekrutmen
Seiring dengan antusiasme publik, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi tidak benar atau hoaks mengenai rekrutmen pegawai Kopdes Merah Putih yang beredar, khususnya di media sosial.
“Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” demikian pernyataan Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya (@kemenkop).
Kementerian juga secara khusus mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses atau login ke situs treegara.com karena berpotensi menarik data pribadi tanpa izin.
Segala informasi resmi terkait program Koperasi Desa Merah Putih hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, yaitu:
-
Instagram: @kemenkop
-
Website Kemenkop UKM: kop.go.id
-
Situs resmi pendaftaran Koperasi Merah Putih (nantinya): https://kopdesmerahputih.kop.id (saat ini belum ada pembukaan rekrutmen).
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. (*/rn)