ROOLNEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan manusia internasional membuahkan hasil signifikan. Dua tersangka kunci, PT alias Panjul dan LA, yang terlibat dalam upaya penyelundupan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada Senin (26/5/2025).
Berkas Lengkap, Tersangka Penyelundupan dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Baa
Setelah melalui proses penyidikan intensif dan perburuan lintas provinsi, dua tersangka kasus penyelundupan 15 WNA Bangladesh akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka PT alias Panjul ditangkap di Bali, sementara LA diamankan di Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan ini.
Proses penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit kapal yang digunakan dalam aksi penyelundupan, berlangsung di Pelabuhan Pantaibaru, Kecamatan Pantaibaru, Kabupaten Rote Ndao. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, yang dipimpin oleh Panit TPPO Subdit IV/Renakta, AKP Yance Yauri Kadiaman, secara resmi menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama solid antara Bareskrim Polri, Polda NTT, dan Polres Rote Ndao. Tersangka PT alias Panjul berhasil diringkus oleh Tim Gabungan di Kabupaten Karangasem, Bali, dan selanjutnya menjalani penahanan sejak 31 Januari 2025. Menyusul kemudian, tersangka LA diamankan pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan ditahan sejak 5 Februari 2025. Keduanya dibawa ke Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan.
Kasus ini terungkap setelah 15 WNA Bangladesh (MBM, MRB, MAD, MS, TA.A, MAA, MI, MSR, MMAR, MMm, MMA, MMO, MMHH, dan MR) diamankan pada 19 Desember 2024 di Pantai Hena, pesisir selatan Pulau Rote. Selain kapal motor fiber berwarna putih, barang bukti lain yang disita dan dilimpahkan meliputi satu buah handphone Vivo tipe V2424 warna silver, satu buah buku rekening Bank BNI atas nama Jamaludin beserta print out rekening korannya, dan satu buku rekening Bank BCA atas nama Elis Siti Riayatul Muamalah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Turut hadir dalam proses penyerahan tersebut Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu I Made Budiarsa, S.H., beserta anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, saat meninjau barang bukti kapal, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim gabungan.
“Penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana people smuggling yang ditangani hasil kerja sama Tim Bareskrim Mabes Polri, Ditkrimum Polda NTT, dan Sat Reskrim Polres Rote Ndao merupakan komitmen Polri untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan WNA ke Australia,” tegasnya. (*/rn)