ROOLNEWS.ID – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain bergerak cepat mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap RM alias Ramli, seorang warga Dusun I Oeteas, Desa Helebeik pada Selasa (08/04/2025).
Keenam terduga pelaku, yang semuanya berusia di bawah 17 tahun, berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian dilaporkan.
Korban RM, yang juga berdomisili di Dusun I Oeteas, melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lobalain. Dalam laporannya, korban menuturkan bahwa pengeroyokan terjadi saat ia bersama rekannya, RM alias Riswan, hendak mengantar Sim Injector Handphone ke rumah saksi berinisial CL alias Celsi.
“Kemudian datanglah para terlapor sebanyak 6 (enam) orang dan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” demikian kutipan keterangan korban saat melapor. Akibat kejadian tersebut, korban RM menderita luka lebam pada mata kanan, luka memar di bibir bagian atas, serta bengkak pada bagian kepala.
Kapolsek Lobalain, Ipda Djoni Elvis Pada, S.H., membenarkan penerimaan laporan dan tindakan cepat yang diambil oleh jajarannya.
“Setelah menerima Laporan dari Korban dan dibuatkan STPL sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IV/SPKT Lobalain/Res RND/NTT tanggal 08 April 2025, korban RM langsung kami arahkan untuk dilakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit Umum Ba’a,” ujar Kapolsek.
Kecepatan penangkapan para terduga pelaku, menurut Kapolsek, dimungkinkan karena adanya hubungan saling kenal antara korban dan para terduga pelaku, serta fakta bahwa mereka semua tinggal di wilayah domisili yang sama.
Adapun keenam terduga pelaku yang diamankan berinisial AZ, FS, FM, FK, SF, dan YN. Seluruhnya teridentifikasi berusia di bawah 17 tahun dan merupakan warga Dusun I Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain.
Hingga saat ini, keenam remaja tersebut masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lobalain. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim, Aiptu Oktovianus Lay, S.H., guna mendalami motif serta peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Lobalain menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penanganan tindak pidana pengeroyokan ini kami pastikan dilakukan sesuai SOP agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mencegah asumsi negatif yang mengarahkan masyarakat untuk memberikan penilaian buruk terhadap Polri (yang dianggap) lamban dalam penanganan pengaduan masyarakat,” tegas Ipda Djoni E. Pada, S.H. (*/rn)