Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Tim

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

ROOLNEWS.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial YF (17) di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa, YAB alias Yesti (32). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (27/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024 dini hari. Saat itu, korban YAB baru saja pulang dari acara resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berjarak sekitar 20 meter. Karena suaminya masih mengikuti acara syukuran, YAB pulang lebih dulu dan tidak mengunci pintu rumah serta kamar.

Sekitar pukul 04.00 WITA, YAB terbangun karena merasa ada yang melakukan pelecehan dan mendapati dirinya ditindih. YAB mencium aroma minuman keras dan berusaha berteriak, tetapi pelaku membekap mulutnya dengan bantal. Sempat terjadi perlawanan, YAB menggigit tangan pelaku, menarik bajunya, serta menendang bagian selangkangan pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan meninggalkan sandal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Rote Barat Laut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti.

Pada 2 Desember 2024, YF ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih di bawah umur, YF berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sepuluh orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

YF dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. YF tidak ditahan karena statusnya yang masih di bawah umur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan tersangka YF (ABH) dan barang bukti telah dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H, membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. “Benar, berkas perkara sudah P21 dan hari ini YF selaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Baa Rote,” jelasnya.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengapresiasi kinerja personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai SOP, termasuk melibatkan Dinas Sosial untuk pendampingan saksi, korban, dan tersangka. Saya berterima kasih kepada Kasat Reskrim, Kapolsek Rote Barat Laut, dan seluruh personel yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Beliau berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu taat hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru
Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat
Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik
SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana
Atasi Stunting dari Pekarangan Lewat Kintal Gizi
Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI
Atasi Krisis Air Empat Bulan, Simson Polin Serahkan Pompa untuk 90 KK di Desa Holulai
Perkuat Kolaborasi, Pemuda Katolik Rote Ndao Audiensi dengan Lanal Pulau Rote

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 02:32 WITA

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru

Selasa, 16 September 2025 - 02:18 WITA

Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WITA

Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik

Senin, 15 September 2025 - 04:24 WITA

SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana

Kamis, 11 September 2025 - 22:25 WITA

Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI

Berita Terbaru

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA