Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Tim

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

ROOLNEWS.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial YF (17) di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa, YAB alias Yesti (32). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (27/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024 dini hari. Saat itu, korban YAB baru saja pulang dari acara resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berjarak sekitar 20 meter. Karena suaminya masih mengikuti acara syukuran, YAB pulang lebih dulu dan tidak mengunci pintu rumah serta kamar.

Sekitar pukul 04.00 WITA, YAB terbangun karena merasa ada yang melakukan pelecehan dan mendapati dirinya ditindih. YAB mencium aroma minuman keras dan berusaha berteriak, tetapi pelaku membekap mulutnya dengan bantal. Sempat terjadi perlawanan, YAB menggigit tangan pelaku, menarik bajunya, serta menendang bagian selangkangan pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan meninggalkan sandal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Rote Barat Laut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti.

Pada 2 Desember 2024, YF ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih di bawah umur, YF berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sepuluh orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

YF dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. YF tidak ditahan karena statusnya yang masih di bawah umur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan tersangka YF (ABH) dan barang bukti telah dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H, membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. “Benar, berkas perkara sudah P21 dan hari ini YF selaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Baa Rote,” jelasnya.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengapresiasi kinerja personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai SOP, termasuk melibatkan Dinas Sosial untuk pendampingan saksi, korban, dan tersangka. Saya berterima kasih kepada Kasat Reskrim, Kapolsek Rote Barat Laut, dan seluruh personel yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Beliau berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu taat hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

Berita Terkait

Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Langsung Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kapolres Rote Ndao Ajak Jemaah Al Ikhwan Baa Tingkatkan Syukur dan Toleransi di Bulan Ramadhan
Bupati Rote Ndao Ultimatum Desa, LPJ Dana Desa atau Investigasi!
BKN Percepat Penetapan NIP CASN 2024, Target Selesai Sebelum Penetapan SK Pengangkatan
Malam Minggu “Kasih”, Wabup Rote Ndao Dengarkan Curhat Difabel di Taman Kota
Bupati Rote Ndao Apresiasi Kontribusi NGO, Siapkan Sekretariat Bersama untuk Kolaborasi
Rote Ndao Gelar Musrenbangcam Serentak, Paulus Henuk Tekankan Peningkatan PAD
Komisi II DPRD Duga Ada Mark Up Anggaran Listrik RSUD, Proyek Screen House Pertanian Juga Disorot

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:54 WITA

Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Langsung Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:17 WITA

Kapolres Rote Ndao Ajak Jemaah Al Ikhwan Baa Tingkatkan Syukur dan Toleransi di Bulan Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:11 WITA

Bupati Rote Ndao Ultimatum Desa, LPJ Dana Desa atau Investigasi!

Senin, 10 Maret 2025 - 01:05 WITA

BKN Percepat Penetapan NIP CASN 2024, Target Selesai Sebelum Penetapan SK Pengangkatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:18 WITA

Malam Minggu “Kasih”, Wabup Rote Ndao Dengarkan Curhat Difabel di Taman Kota

Berita Terbaru