Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Tim

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)

ROOLNEWS.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial YF (17) di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa, YAB alias Yesti (32). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (27/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2024 dini hari. Saat itu, korban YAB baru saja pulang dari acara resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berjarak sekitar 20 meter. Karena suaminya masih mengikuti acara syukuran, YAB pulang lebih dulu dan tidak mengunci pintu rumah serta kamar.

Sekitar pukul 04.00 WITA, YAB terbangun karena merasa ada yang melakukan pelecehan dan mendapati dirinya ditindih. YAB mencium aroma minuman keras dan berusaha berteriak, tetapi pelaku membekap mulutnya dengan bantal. Sempat terjadi perlawanan, YAB menggigit tangan pelaku, menarik bajunya, serta menendang bagian selangkangan pelaku. Pelaku lalu melarikan diri dan meninggalkan sandal.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Rote Barat Laut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti.

Pada 2 Desember 2024, YF ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih di bawah umur, YF berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sepuluh orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

YF dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. YF tidak ditahan karena statusnya yang masih di bawah umur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan tersangka YF (ABH) dan barang bukti telah dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H, membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. “Benar, berkas perkara sudah P21 dan hari ini YF selaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Baa Rote,” jelasnya.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengapresiasi kinerja personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai SOP, termasuk melibatkan Dinas Sosial untuk pendampingan saksi, korban, dan tersangka. Saya berterima kasih kepada Kasat Reskrim, Kapolsek Rote Barat Laut, dan seluruh personel yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Beliau berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu taat hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

Berita Terkait

Paradigma Baru PMI, NTT Siapkan Layanan Dukcapil di Luar Negeri dan Dana Abadi
Wabup Rote Ndao Apremoi Dethan Hadiri Rakor Penanganan PMI di Kupang
Soroti “Rapor Merah” Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pembenahan Segera
Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar
Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban
Mulai dari Landu Leko, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Bakal Rutin Turun ke Desa Setiap Minggu
Perkuat Monitoring OPD, Bupati Paulus Henuk Instruksikan Asisten Sekda Jadi ‘Sekda Mini’
Gubernur NTT Tegaskan Larangan Data “ABS” dan Tindak Tegas Manipulasi Absensi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WITA

Paradigma Baru PMI, NTT Siapkan Layanan Dukcapil di Luar Negeri dan Dana Abadi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:42 WITA

Wabup Rote Ndao Apremoi Dethan Hadiri Rakor Penanganan PMI di Kupang

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:06 WITA

Soroti “Rapor Merah” Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pembenahan Segera

Senin, 19 Januari 2026 - 22:14 WITA

Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 20:29 WITA

Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Wabup Rote Ndao Apremoi Dethan Hadiri Rakor Penanganan PMI di Kupang

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:42 WITA

BERITA ROTE NDAO

Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar

Senin, 19 Jan 2026 - 22:14 WITA

Secret Link