Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

- Tim

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor Rote Ndao berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut. Keberhasilan ini tak lepas dari laporan dan informasi yang diberikan oleh warga.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dalam konferensi pers di depan Gedung Pelayanan Publik Tantya Sudhirajati, Rabu (22/05/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas pembalakan liar. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Ini yang kita harapkan, apabila mengetahui, mengalami, ataupun melihat adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37), sedang melakukan pemotongan kayu jati putih menggunakan mesin somel. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik FM (42).

FM yang kemudian dipanggil ke lokasi mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang ditebang dalam dua waktu berbeda, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei. Pengecekan oleh Dinas Kehutanan mengonfirmasi bahwa lokasi penebangan tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Oana.

Atas perbuatannya, FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin somel, dua unit mesin sensor, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah. (*/tim | foto: humas_polresrnd)

Berita Terkait

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah
Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao
Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini
Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik
Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu
Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas
Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:26 WITA

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WITA

Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:25 WITA

Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:24 WITA

Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:18 WITA

Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari

Berita Terbaru

Secret Link