Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

- Tim

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor Rote Ndao berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut. Keberhasilan ini tak lepas dari laporan dan informasi yang diberikan oleh warga.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dalam konferensi pers di depan Gedung Pelayanan Publik Tantya Sudhirajati, Rabu (22/05/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas pembalakan liar. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Ini yang kita harapkan, apabila mengetahui, mengalami, ataupun melihat adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37), sedang melakukan pemotongan kayu jati putih menggunakan mesin somel. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik FM (42).

FM yang kemudian dipanggil ke lokasi mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang ditebang dalam dua waktu berbeda, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei. Pengecekan oleh Dinas Kehutanan mengonfirmasi bahwa lokasi penebangan tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Oana.

Atas perbuatannya, FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin somel, dua unit mesin sensor, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah. (*/tim | foto: humas_polresrnd)

Berita Terkait

Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio
Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk
Optimalkan Distribusi Pupuk, PPL Rote Tengah Sasar 81 Kelompok Tani dalam Pemutakhiran e-RDKK
Pemutakhiran Data e-RDKK 2026 Dibuka, Petani Rote Ndao Diminta Segera Lapor PPL
Serahkan DPA, Bupati Rote Ndao Ajak OPD Perkuat Sinergi Program Prioritas
Respons Keluhan Warga, Dishub Rote Ndao Sidak Armada Bahari Express
Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS
Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:23 WITA

Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WITA

Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk

Senin, 12 Januari 2026 - 19:02 WITA

Optimalkan Distribusi Pupuk, PPL Rote Tengah Sasar 81 Kelompok Tani dalam Pemutakhiran e-RDKK

Senin, 12 Januari 2026 - 19:01 WITA

Pemutakhiran Data e-RDKK 2026 Dibuka, Petani Rote Ndao Diminta Segera Lapor PPL

Senin, 12 Januari 2026 - 17:51 WITA

Serahkan DPA, Bupati Rote Ndao Ajak OPD Perkuat Sinergi Program Prioritas

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:23 WITA

BERITA ROTE NDAO

Serahkan DPA, Bupati Rote Ndao Ajak OPD Perkuat Sinergi Program Prioritas

Senin, 12 Jan 2026 - 17:51 WITA

Secret Link