Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana

- Tim

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor Rote Ndao berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung Oana, Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Laut. Keberhasilan ini tak lepas dari laporan dan informasi yang diberikan oleh warga.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dalam konferensi pers di depan Gedung Pelayanan Publik Tantya Sudhirajati, Rabu (22/05/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas pembalakan liar. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Ini yang kita harapkan, apabila mengetahui, mengalami, ataupun melihat adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang, yaitu SB (38), DAN (34), dan CAN (37), sedang melakukan pemotongan kayu jati putih menggunakan mesin somel. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik FM (42).

FM yang kemudian dipanggil ke lokasi mengakui bahwa kayu-kayu tersebut adalah miliknya yang ditebang dalam dua waktu berbeda, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei. Pengecekan oleh Dinas Kehutanan mengonfirmasi bahwa lokasi penebangan tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Oana.

Atas perbuatannya, FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin somel, dua unit mesin sensor, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah. (*/tim | foto: humas_polresrnd)

Berita Terkait

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao
Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan
Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru
Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis
Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
Pemkab Rote Ndao Gelar Bazar Pangan Murah Jelang Idul Fitri, Upaya Stabilkan Harga
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Takjil hingga Santunan Warnai Safari Ramadhan Polres Rote Ndao di Masjid Nurul Iman

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 02:12 WITA

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:28 WITA

Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:15 WITA

Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:48 WITA

Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:09 WITA

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA