Polres Rote Ndao Perkuat Pengawasan BBM dengan Bentuk Satgas Khusus

Satgas Pengawasan BBM Polres Rote Ndao bersama Polsek jajaran dan personel Babhinkamtibmas melakukan pengawasan di gudang salah satu Sub Penyalur APMS, di wilayah Kota Ba'a, akhir September lalu. Foto:Dok.Polres Rote Ndao

roolnews.id – Untuk mengatasi kelangkaan dan mencegah praktik penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sempat meresahkan masyarakat, Polres Rote Ndao membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono kepada roolnews, Sabtu (07/10/2023), menjelaskan bahwa Satgas ini resmi dibentuk pada 25 September 2023. Terdiri dari 13 personel dari berbagai satuan seperti Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Seksi Pengawasan (Siwas) lingkup Polres Rote Ndao.

Misi utama Satgas ini adalah untuk memastikan distribusi dan penyaluran BBM Bersubsidi di Rote Ndao sesuai dengan mekanisme BPH Migas dan regulasi daerah.

Ini dilakukan guna mencegah kelangkaan, penimbunan, dan penyimpangan lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui BPH Migas telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Selain itu, Kepolisian RI bersama pemerintah turut serta dalam implementasi kebijakan Pengaturan BBM Bersubsidi dengan membentuk berbagai Satgas, mulai dari Pengawasan, Sosialisasi, hingga Regulasi.

AKBP Mardiono menambahkan bahwa Satgas Pengawasan BBM Polres Rote Ndao memiliki beberapa upaya khusus, antara lain Upaya Preemtif oleh Satuan Intelijen dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Upaya Preventif melalui Patroli Perintis Presisi, serta Upaya Represif oleh Satuan Reskrim bagi pelanggaran.

“Satgas ini memiliki misi untuk memastikan proses distribusi BBM tepat sasaran, mencegah penimbunan, serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di atas HET,” tegas Perwira menengah lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ini.

Melalui serangkaian tindakan yang meliputi upaya Preemtif, Preventif dan Represif, Satgas Khusus ini bertekad memastikan bahwa:

  1. Distribusi BBM berlangsung sesuai prosedur yang benar.
  2. Penimbunan BBM Subsidi dicegah, guna mencegah kelangkaan.
  3. Tidak ada pihak yang mendapat keuntungan melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk mengedukasi masyarakat dan petugas SPBU tentang pentingnya mematuhi regulasi pendistribusian BBM, Satgas akan intensif melakukan sosialisasi dan imbauan.

“Apabila masih terjadi penyelewengan dalam penyaluran BBM Bersubsidi, maka kami tentunya akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukannya. Bagi siapa saja yang menyalurkan atau mengisi di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan atau pemerintah, maka akan kami tindak tegas,” kata AKBP Mardiono. (*/rn/tim)