Pembentukan Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan Hasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa dan 7 Keputusan Kepala Desa

- Tim

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Selatan, Roolnews.id – Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M J Mooy, menyampaikan hasil rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan yang menghasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan 7 Rancangan Keputusan Kepala Desa (Kepkades). Rapat tersebut difasilitasi oleh Hangry Mooy dan Camat Rote Selatan, melibatkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Para Maneleo se-Kecamatan Rote Selatan.

Tujuh rancangan Peraturan Desa tersebut meliputi Peraturan Desa Dodaek, Tebole, Pilasue, Lenguselu, Nggelodae, Inaoe, dan Daleholu tentang Lembaga Adat. Sementara 7 rancangan Keputusan Kepala Desa mencakup Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi di Desa Dodaek, Nitanalain di Desa Tebole, Nggeo Deta di Desa Pilasue, Dalek Esa di Desa Lenguselu, Tetu Temak di Desa Nggelodae, Lo’oen di Desa Inaoe, dan Ko’o Ifa di Desa Daleholu.

Pembentukan lembaga adat merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Adat Desa memiliki fungsi dalam menyelenggarakan adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hangry, Eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa diharapkan mampu memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Selain itu, lanjut Hangry, kemitraan antara lembaga adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah bertujuan melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya, kelestarian lingkungan hidup, serta mengatasi kemiskinan di desa.

“Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” Kata Hangry.

Untuk diketahui, Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada 18 April 2023 mendatang.

Struktur pengurus lembaga adat desa tersebut terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta beberapa Tamukung yang memiliki peran dalam berbagai bidang seperti pembangunan, pertanian, perkebunan, peternakan, perkawinan, holo padak, penyelesaian masalah hukum, tuturan adat, seni budaya, serta kerohanian dan kematian.

Melalui pembentukan Lembaga Adat Desa ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang ada. Selain itu, keberadaan Lembaga Adat Desa juga diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah mufakat. (*/mbp)

Berita Terkait

Raih Pioneer K-SIGN dan Status PSN, Bupati Paulus Dedikasikan Penghargaan untuk Pemilik Lahan
Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni
Soroti Tumpukan Bibit di Gudang Holoama: Petani Butuh, Kenapa Masih Disimpan?
Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan
Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen
Ini Nama-Nama Pejabat Rote Ndao Peserta Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja 2025
Evaluasi Transmigrasi Batutua–Nusamanuk: Masalah Dasar Masih Ada, Potensi 400 Ha Lahan Tidur Siap Dioptimalkan
Perkuat Kawasan Transmigrasi Batutua–Nusamanuk, Pemkab Rote Ndao dan UNPAD Rumuskan Peta Jalan Transformasi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:54 WITA

Raih Pioneer K-SIGN dan Status PSN, Bupati Paulus Dedikasikan Penghargaan untuk Pemilik Lahan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:02 WITA

Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:51 WITA

Soroti Tumpukan Bibit di Gudang Holoama: Petani Butuh, Kenapa Masih Disimpan?

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:19 WITA

Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09 WITA

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni

Sabtu, 13 Des 2025 - 23:02 WITA

BERITA ROTE NDAO

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Kamis, 11 Des 2025 - 15:09 WITA

Secret Link