DP3AP2KB Rote Ndao Gelar Lokakarya Mini Penurunan Stunting di Rote Tengah

ROOL • Guna mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao menggelar Lokakarya Mini (Lokmin) di sejumlah kecamatan salah satunya di Kecamatan Rote Tengah.

Kepala DP3AP2KB, Regina A.V. Kedoh mengatakan Lokmin dilakukan sebagai sosialisasi kepada para pemangku jabatan di tingkat kecamatan agar semua lintas sektor yang memiliki tanggung jawab terhadap pencegahan dan penurunan stunting memiliki sikap yang sama yaitu sepakat mempercepat penurunan stunting di setiap Rote Tengah .

“Lokmin ini sebagai pengingat dan memperkuat kerja sama lintas sektor yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menurunkan stunting untuk terus bekerja mempercepat penurunan stunting, karena stunting menjadi tanggung jawab bersama,” katanya, Rabu  (23/11/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 ada beberapa dinas yang diamanahkan untuk penanganan stunting yang harus memiliki intervensi khusus untuk penanganan stunting di wilayah , ada empat pasti yang diamanahkan dalam perpres tersebut.

“Pertama adalah, memastikan bahwa data sasaran tersebut sudah ada di OPD , jadi di setiap OPD  sudah harus ada data anak-anak yang berisiko stunting, dengan data tersebut maka penanganan stunting akan menjadi fokus dan tepat sasaran dalam penanganannya,” ujar Ledoh

Selanjutnya, memastikan anak-anak yang berisiko stunting atau ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) mendapatkan intervensi dari lintas sektor yang bertanggung jawab dalam penanganan stunting di OPD maupun Kecamatan .

“Jadi, setelah mendapatkan data yang akurat maka lintas sektor memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan intervensi sesuai dengan tugas pokok masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai amanah yang tertuang dalam Perpres tersebut,” terangnya.

Ia  menambahkan, pasti ketiga yaitu memastikan sasaran tersebut mendapatkan layanan kesehatan yang tersedia, seperti halnya anak-anak yang terindikasi stunting tersebut datang ke pelayanan posyandu yang dilaksanakan oleh Rote Tengah  maupun kecamatan. Disinilah perlu sinergi lintas sektor tersebut dibutuhkan untuk mempercepat dan mencegah stunting.

“Lokmin ini merupakan wadah untuk bersinergi antara lintas sektor tersebut, katakanlah, aparatur Rote Tengah  dan pendamping keluarga yang ada di setiap wilayah  dapat memastikan anak yang terindikasi stunting mendapatkan layanan posyandu atau tidak, aparatur ASN  memiliki peran penting dalam fungsi kontrol warganya, pendamping keluarga juga demikian, jadi, ini fungsi dasar Lokmin yang kita laksanakan saat ini,” tambahnya

Kecamatan Rote Tengah  harus bisa memastikan minimal 80 persen anak-anak yang terindikasi stunting mendatangi posyandu maupun Rumah Gizi Rote Tengah  (RGG) dengan didampingi pendamping keluarga, termasuk dengan ibu hamil KEK yang juga harus mendapatkan penanganan secara khusus,” sambungnya.

Ia berharap, agar lokmin yang dilaksanakan pada saat ini akan melahirkan satu rekomendasi yang akan dibawah ke dalam audit kasus stunting tingkat kota, yang akan dibahas oleh para pakar kesehatan yang secara langsung menangani kasus stunting.

“Dari Lokmin ini kita harapkan dari Calon Pengantin (Catin), ibu hamil, anak balita dan baduta kita dapatkan satu rekomendasi yang akan dibahas dalam audit tingkat kota, setelah audit nantinya kita akan tahu apa penyebab stunting, dari Catin, ibu hamil dan anak-anak, sehingga kita fokus dalam penanganannya,” pungkasnya.

Camat Rote Tengah Marthen Muskanan, S.Sos kepada media ini, Rabu (23/11/2022) di sela-sela kegiatan membacakan rekomendasi Minilokakarya Tingkat Kecamatan Rote Tengah di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022.

Mengatakan setelah menggelar lokamini  dan mendengar pemaparan materi oleh fasilitator serta usul dan saran dari para peserta terkait pokok-pokok masalah yang berkaitan dengan Program Percepatan Penurunan Stunting dan forum diskusi dapat dirumuskan Rekomendasi hasil kegiatan sebanyak 15 rekomendasi diantaranya:

Camat wajib mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan dari Kabupaten untuk kepentingan Desa Kelurahan yang bertujuan untuk memajukan, memotivasi serta memberi dukungan untuk percepatan pembangunan di Desa  dan Kelurahan terutama dalam hal percepatan penurunan Stunting di Kec. Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.

Menetapkan target penurunan kasus stunting minimal 5 (lima) anak stunting untuk setiap desa/Kelurahan di Tahun 2022 sampai  Agustus 2023

Setiap Desa dan Kelurahan wajib mempunyai data Ibu Hamil, Bayi Balita, Pasca salin, calon pengantin serta ibu hamil dengan resiko tinggi.

Desa dan Kelurahan bekerja sama dengan Pemimpin / Tokoh Agama setempat serta menetapkan pendaftaran pernikahan 3 bulan sebelum pernikahan agar dapat dilakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Desa dan Kelurahan tidak merekomendasikan untuk melaksanakan pernikahan bagi anak di bawah umur 19 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Desa wajib menyiapkan dana atau anggaran untuk membiayai tenaga kesehatan yang non ASN di Desa yang tidak tersedia tenaga kesehatan.

Dalam kelas Ibu Hamil wajib memuat materi pendidikan dan advokasi gizi untuk mengubah persepsi dan perilaku konsumsi kepada ibu hamil, ibu melahirkan serta bayi balita.

Desa dan Kelurahan wajib mengarahkan calon pengantin yang mendapat rekomendasi menikah untuk melakukan screening secara lengkap dengan petugas kesehatan untuk memastikan layak nikah dan siap hamil serta memastikan peserta memiliki Kartu Jaminan Kesehatan atau BPJS .

Pimpinan atau Tokoh Agama wajib memasukan materi dalam konseling / pembinaan tentang kesehatan reproduksi dan stunting kepada Calon Pengantin.

Camat melakukan monitoring terhadap semua kegiatan di Desa dan Kelurahan yang bertujuan untuk percepatan penurunan stunting.

Petugas KB dan Tim Pendamping Keluarga melakukan sinergitas kerja dengan pihak Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Puskesmas dalam hal pendataan dan pendampingan keluarga kelompok resiko (Ibu Hamil, Bayi Balita, Pasca Salin, Remaja Putri dan Calon Pengantin).

Desa/Kelurahan mewajibkan kepada masyarakat untuk mempunyai kebun keluarga agar mendukung ketersediaan pemenuhan bahan pangan bergizi dalam keluarga.

Setiap pasangan Usia Subur yang memiliki riwayat anak stunting dan beresiko melahirkan anak stunting wajib menjadi akseptor KB, hal ini menjadi rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial.

Tokoh masyarakat dapat mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dengan membantu menyuarakan advokasi hidup sehat, peduli Ibu hamil dan anak stunting pada setiap pertemuan adat atau acara kumpul keluarga.

Camat, Kepala Desa, Lurah serta Kepala Puskesmas dapat berpartisipasi dalam mendukung Program Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan bersedia menjadi Kakak Angkat bagi Keluarga Stunting yaitu Baduta Stunting dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang berisiko Stunting serta menjadi Pendonor Darah bagi Ibu Hamil. Untuk mendapatkan Keluarga Asuh Penanganan Stunting dapat mengakses link :   http://bit.ly/GKA3_KaaFadi

Rekomendasi tersebut ditandatangani stakeholder terkait di tingkat kecamatan dan Desa di Kecamatan Pantai Baru yang diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao.

(adv./tim)