roolnews, BA'A - Bagian Hukum dan Perundang-Undangan menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Desa bagi Aparatur Desa se-kabupaten Rote Ndao tahun 2017, dengan materi Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa serta Teknis Penyusunan Perdes bertempat di Ruang Auditorium Ti'i Langga, Sabtu (18/03) pagi.
Ketua Panitia, Victory Bailaen, SH menjelaskan bahwa Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelanggaraan otonomi desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan masing-masing ciri khas desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat,karena sebuah peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
