ROOLNEWS • Kepolisian Resor (Polsek) Lobalain menyatakan pihaknya yakin Berkas perkara kasus tindak pidana kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bulan Maret 2019 lalu yang di alami Wenty Zacharias (21) warga Desa Helebeik Kecamatan Lobalain telah ditangani serius Polsek Lobalain dan kasusnya dalam proses tersebut bakal P21.
"jadi kasus pertama (bulan Maret) sudah mau P21, mungkin minggu depan sudah bisa P21. Sedangkan kasus kedua (bulan Juli) sudah disidik." kata IPTU Daniel Koanak saat ditemui di Mapolsek Lobalain, Sabtu (6/7/2019).
