Pembentukan Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan Hasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa dan 7 Keputusan Kepala Desa

- Tim

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Selatan, Roolnews.id – Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M J Mooy, menyampaikan hasil rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan yang menghasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan 7 Rancangan Keputusan Kepala Desa (Kepkades). Rapat tersebut difasilitasi oleh Hangry Mooy dan Camat Rote Selatan, melibatkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Para Maneleo se-Kecamatan Rote Selatan.

Tujuh rancangan Peraturan Desa tersebut meliputi Peraturan Desa Dodaek, Tebole, Pilasue, Lenguselu, Nggelodae, Inaoe, dan Daleholu tentang Lembaga Adat. Sementara 7 rancangan Keputusan Kepala Desa mencakup Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi di Desa Dodaek, Nitanalain di Desa Tebole, Nggeo Deta di Desa Pilasue, Dalek Esa di Desa Lenguselu, Tetu Temak di Desa Nggelodae, Lo’oen di Desa Inaoe, dan Ko’o Ifa di Desa Daleholu.

Pembentukan lembaga adat merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Adat Desa memiliki fungsi dalam menyelenggarakan adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Menurut Hangry, Eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa diharapkan mampu memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Selain itu, lanjut Hangry, kemitraan antara lembaga adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah bertujuan melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya, kelestarian lingkungan hidup, serta mengatasi kemiskinan di desa.

“Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” Kata Hangry.

Untuk diketahui, Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada 18 April 2023 mendatang.

Struktur pengurus lembaga adat desa tersebut terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta beberapa Tamukung yang memiliki peran dalam berbagai bidang seperti pembangunan, pertanian, perkebunan, peternakan, perkawinan, holo padak, penyelesaian masalah hukum, tuturan adat, seni budaya, serta kerohanian dan kematian.

Melalui pembentukan Lembaga Adat Desa ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang ada. Selain itu, keberadaan Lembaga Adat Desa juga diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah mufakat. (*/mbp)

Berita Terkait

Suplai BBM ke Rote Terhambat Cuaca, Polisi Awasi Pengecer yang Manfaatkan Situasi
Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio
Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk
Optimalkan Distribusi Pupuk, PPL Rote Tengah Sasar 81 Kelompok Tani dalam Pemutakhiran e-RDKK
Pemutakhiran Data e-RDKK 2026 Dibuka, Petani Rote Ndao Diminta Segera Lapor PPL
Serahkan DPA, Bupati Rote Ndao Ajak OPD Perkuat Sinergi Program Prioritas
Respons Keluhan Warga, Dishub Rote Ndao Sidak Armada Bahari Express
Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:21 WITA

Suplai BBM ke Rote Terhambat Cuaca, Polisi Awasi Pengecer yang Manfaatkan Situasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:23 WITA

Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:37 WITA

Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk

Senin, 12 Januari 2026 - 19:02 WITA

Optimalkan Distribusi Pupuk, PPL Rote Tengah Sasar 81 Kelompok Tani dalam Pemutakhiran e-RDKK

Senin, 12 Januari 2026 - 19:01 WITA

Pemutakhiran Data e-RDKK 2026 Dibuka, Petani Rote Ndao Diminta Segera Lapor PPL

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:23 WITA

Secret Link