Pembentukan Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan Hasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa dan 7 Keputusan Kepala Desa

- Tim

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Selatan, Roolnews.id – Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M J Mooy, menyampaikan hasil rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Rote Selatan yang menghasilkan 7 Rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan 7 Rancangan Keputusan Kepala Desa (Kepkades). Rapat tersebut difasilitasi oleh Hangry Mooy dan Camat Rote Selatan, melibatkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Para Maneleo se-Kecamatan Rote Selatan.

Tujuh rancangan Peraturan Desa tersebut meliputi Peraturan Desa Dodaek, Tebole, Pilasue, Lenguselu, Nggelodae, Inaoe, dan Daleholu tentang Lembaga Adat. Sementara 7 rancangan Keputusan Kepala Desa mencakup Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi di Desa Dodaek, Nitanalain di Desa Tebole, Nggeo Deta di Desa Pilasue, Dalek Esa di Desa Lenguselu, Tetu Temak di Desa Nggelodae, Lo’oen di Desa Inaoe, dan Ko’o Ifa di Desa Daleholu.

Pembentukan lembaga adat merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Adat Desa memiliki fungsi dalam menyelenggarakan adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hangry, Eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa diharapkan mampu memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Selain itu, lanjut Hangry, kemitraan antara lembaga adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah bertujuan melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya, kelestarian lingkungan hidup, serta mengatasi kemiskinan di desa.

“Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” Kata Hangry.

Untuk diketahui, Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada 18 April 2023 mendatang.

Struktur pengurus lembaga adat desa tersebut terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta beberapa Tamukung yang memiliki peran dalam berbagai bidang seperti pembangunan, pertanian, perkebunan, peternakan, perkawinan, holo padak, penyelesaian masalah hukum, tuturan adat, seni budaya, serta kerohanian dan kematian.

Melalui pembentukan Lembaga Adat Desa ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang ada. Selain itu, keberadaan Lembaga Adat Desa juga diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah mufakat. (*/mbp)

Berita Terkait

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara
Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao
Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H
Propam Polres Rote Ndao Awasi Pelaksanaan Pra Wasrik, Pastikan Prosedur Berjalan Sesuai Aturan
Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin
Dekranasda Rote Ndao Pasok Bahan Baku Tenun dan Buka Akses Pasar via NTT Mart
Wabup Apremoi Kawal Langsung Perbaikan Berkas Desa Persiapan di Ditjen Pemdes
Kejar Target 20 Hektare, Polsek Rote Timur Sudah Tanami 5 Hektare Lahan Jagung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:02 WITA

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 November 2025 - 17:23 WITA

Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao

Jumat, 28 November 2025 - 14:58 WITA

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WITA

Propam Polres Rote Ndao Awasi Pelaksanaan Pra Wasrik, Pastikan Prosedur Berjalan Sesuai Aturan

Rabu, 26 November 2025 - 10:50 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin

Berita Terbaru

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Melakukan Edukasi Kamseltibcarlantas Bagi Masyarakat, Jumat (28/11/2025) | FOTO/HumasPolresRoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:02 WITA

BERITA ROTE NDAO

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Jumat, 28 Nov 2025 - 14:58 WITA

Secret Link