RoteOnline News • Media
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
14 Januari 2021
  • Login
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
No Result
View All Result
RoteOnline News • Media
No Result
View All Result
Home BERITA ROTE NDAO

Kearifan Lokal di Rote Timur Menjaga Kawasan Perikanan Tradisional

Berbagi dengan FacebookBerbagi dengan Whatsapp

ROOLNEWS • Dengan kearifan lokal, masyarakat adat Nusak Ringgou di Desa Hundihopo, Serubeba, Papela dan kelurahan Londalusi Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, menjaga kelestarian kawasan perikanan tradisional. Salah satu bukti, terlihat dari acara adat tapal batas papadak, Rabu (15/2) di gelar di pantai Huruoe desa Hundihopo yang dihadiri para Manaholo (pengawas papadak), Maneleo, Bupati Rote Ndao, Lonard Haning yang juga sebagai Maneleo Inahuk beserta para pimpinan SKPD kabupaten Rote Ndao, Forkopimda dan ketua dewan konservasi perairan Rote Ndao, Jonas C Lun.

Dalam prosesi adat tersebut diawali dengan penuturan syair adat oleh Manahelo (penutur), setelah itu pilar tapal batas tersebut dipercik dengan darah oleh para tua adat, manaholo (pengawas papadak),  Maneleo Inahuk, Ketua Dewan Konservasi Perairan Rote Ndao  dan beberapa undangan yang turut hadir dalam kesempatan itu.

Adapun acara adat tapal batas (peletakan pilar) Nusak dilakukan di antara Nusak Rainggou dan Nusak Oepao. Batas tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kewenangan hukum adat bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah tersebut untuk menjunjung tinggi kearifan lokal dan nilai luhur budaya daerah.

“perairan laut Rote, kawasan perikanan menyimpan potensi lestari sumber daya ikan, namun juga menyimpan sejumlah persoalan seperti pemboman ikan serta meracun ikan selain itu juga pengrusakan mangrove dan terumbu karang, oleh karena itu hari ini (15/2/2017) masyarakat adat dan nelayan setempat menggelar penetapan tapal batas wilayah perikanan tradisional berbasis adat,” kata John Ndolu, Ketua Forum Adat Rote Ndao di Hundihopo, Rabu (15/2).

Menurutnya, praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, yang menggunakan racun dan pemboman ikan, selain itu juga eksploitasi kawasan pesisir seperti penambangan pasir pantai dan karang mengakibatkan kemerosotan lingkungan di kawasan perairan perikanan tradisional berbasis adat.

“larangan dan sanksi-sanksi adat Papadak  akan diterapkan di wilayah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan lingkungan oleh masyarakat adat dan nelayan setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal berupa tradisi, aturan yang dipraktikkan, dipelihara dan ditaati masyarakat.

“mari semua masyarakat, ikut memelihara dan taat aturan. Kita menangkap yang harus ditangkap berdasarkan aturan yang ada, seperti jangan pakai bom, potas dan pukat harimau,” katanya.

Menurut Haning, dengan memperhatikan aspek pelestarian perlu kerjasama semua pihak, memastikan laut dijaga dan dikelola secara bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat Rote Ndao terlebih khusus bisa menjadi warisan anak cucu kita kelak.

Terpisah salah satu nelayan, Yanes Ballu menyambut baik larangan adat atau papadak karena praktik tangkap illegal masih cukup tinggi. “kita senang, karena jika tangkap ikan pakai bom dan racun ini dapat membahayakan habitat sumber daya laut,” ujar Yanes.

Senada, nelayan lainnya Martinus Markus menyambut baik larangan adat tersebut, menurutnya saat ini selain bom dan racun, pencemaran laut timor juga mengubah migrasi ikan, kata dia, kasus pencemaran tersebut  telah menghancurkan usaha budidaya rumput laut para petani.

“sebelum kejadian (pencemaran, -red,) dalam satu musim per tenaga kerja bisa menghasilkan 10 ton rumput laut, setelah pencemaran, dan paling satu musim per anggota hanya dapat 150 Kg saja,” curhat Markus.

Ia juga meminta pemerintah bantuan kapal dan alat tangkap guna memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk meningkatkan hasil tangkap ikan.

“saat ini, kami di Huruoe hanya bisa berlayar menggunakan sampan hingga tiga mil dari pantai, sementara itu kapal asing yang menangkap ikan disini menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT,” tambahnya.

Pantauan ROOL hadir dalam kesempatan itu, Bupati Rote Ndao, wakil Bupati Rote Ndao beserta para pimpinan SKPD, Kapolres Rote Ndao, Dandim 1627 Letkol ARH Budiono, Pasops Lanal Pulau Rote Kapten laut  Casito, Ketua Pengadilan Negeri Hiras Sitanggang, SH.MM., Perwakilan Kajari Rote Ndao Yudith, M.Hum., Kapolsek Rote Timur Ipda Luzman A. Aziz, STK., Danposal Rote Timur Letda laut (P) Achmad Shokeh., Camat Rote Timur Refly Therik., perwakilan TNC Aris Benu., Ketua Forum Adat Rote Ndao John Ndolu., Ketua Forum Adat Rote Timur Felipus Sarlout, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Wanita dan tokoh Pemuda setempat (r-01)

Previous Post

SMK di Rote Ndao Gelar Simulasi UNBK

Next Post

​Ribuan orang “banjiri” Syukuran 8 Tahun Kepemimpinan Lentera

Discussion about this post

Update

  • Kabupaten Inovatif, Rote Ndao Raih Penghargaan IGA 2020
  • Seorang Pemuda di Oelasin Ditemukan Tewas Gantung Diri
  • Tujuh Kelompok Nelayan di Rote Terima Bantuan Kapal
  • Rote Ndao Berhasil Raih Peringkat 1 Aksi Konvergensi dan Kabupaten Terinspiratif Penanganan Stunting Se-Provinsi NTT
  • Babinsa di Rote Selatan ini Berbagi Kasih dengan Lansia
  • Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 • ROOL News Media

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO

© 2020 • ROOL News Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist