Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

- Tim

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

roolmedia.user.cloudsg01.com • Pasca keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka SF, personel Polres Rote Ndao yang terlibat skandal menghamili istri orang, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan pesan moral kepada jajarannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengharapkan agar seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bripka SF.

“Ini harus dijadikan pelajaran berharga, saya tidak ingin kejadian serupa terulang di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Mardiono, yang baru menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao selama dua bulan ini, mengingatkan personelnya untuk selalu menghargai komitmen pernikahan.

Menurutnya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih lajang harus memiliki integritas dalam menjalin hubungan.

“Penting untuk kita selalu bersyukur dan sayangi keluarga kita. Bagi yang masih lajang, jika sudah waktunya untuk menikah, segera lakukan. Jangan ambil risiko dan terhindar dari masalah serupa yang dialami rekan kita, Bripka SF,” Kata AKBP Mardiono, sebagai pesan moral kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

Diketahui, Bripka SF diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa “perselingkuhan dengan istri orang hingga menghamilinya”.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023 pada sidang yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT tersebut, memutuskan dua sanksi bagi Bripka SF. Pertama, sanksi etika yang mengharuskannya meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa PTDH.

Sementara itu, meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka SF memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/mbp)

Berita Terkait

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran
HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum
Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao
Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana
18 Oktober, Jalan Sehat Golkar Rote Ndao Bertabur Hadiah Menarik ‘Ada Sepeda Listrik’
Mgr. Hironimus Pakaenoni Mulai Safari Pastoral di Rote Ndao, Ini Jadwal Lengkapnya
Kunjungan Uskup Agung Kupang, Pemda Rote Ndao, Momen Pererat Relasi Strategis

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:48 WITA

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:28 WITA

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:55 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi Dethan: Program Perubahan APBD Harus Tepat Sasaran

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WITA

BERITA ROTE NDAO

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:28 WITA

BERITA ROTE NDAO

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:55 WITA

Secret Link