Rote (ROOL) - Para kepala desa (kades) yang belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diberikan sanksi tegas, yakni dipecat dari jabatan karena sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016, salah satu pointnya adalah mewajibkan pemerintah desa membangun BUMDes.
