Kades yang belum Bentuk BUMDes Terancam Dipecat

- Tim

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote (ROOL) – Para kepala desa (kades) yang belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diberikan sanksi tegas, yakni dipecat dari jabatan karena sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016, salah satu pointnya adalah mewajibkan pemerintah desa membangun BUMDes.

Demikian penegasan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning, MM saat membuka kegiatan Bursa Inovasi Desa tahun 2018 yang berlangsung di Auditorium Bumi Ti’i Langga Permai, Sabtu (29/09/2018).

Pantauan media ini, pada kesempatan itu satu per satu kepala desa diminta berdiri dan ditanyakan soal pembentukan BUMDes. Jika belum dibentuk, maka Bupati Haning memberikan kelonggaran waktu dua bulan kepada para kepala desa untuk segera membentuk. Apabila tidak, maka akan memberikan sanksi tegas, yakni memecat para kades yang membangkang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, mantan Kepala Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, diberhentikan karena Dana BUMDes dibelanjakan untuk kursi dan tenda tanpa membentuk BUMDes, sehingga pengelolaan keuangan tidak jelas masuk jadi aset desa atau aset milik kepala desa. “Yang bersangkutan saya sudah berhentikan dari jabatan kepala desa,” katanya.

Bupati Haning juga menanyakan kepada para camat berapa desa yang sudah membentuk BUMDes, karena banyak camat tidak tau, jumlah desa yang belum bentuk BUMDes, ia juga mengancam akan memberhentikan para camat yang tidak mengotrol ke desa-desa.
Dijelaskan Bupati Haning, sebenarnya tujuan dibentuk BUMDes agar mendokrak ekonomi masyarakat di desa karena Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa ADD dari 10 persen APBD Kabupaten, bertujuan untuk membangun ekonomi masyarakat melalui BUMDes.

Namun, kata dia, saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum sadar betapa pentingnya dibentuk BUMDes. Padahal, dengan adanya BUMDes, maka pemerintah desa bisa mendapatkan pendapatan asli desa dari BUMDes tersebut.

“Berdasarkan UU Desa, pemerintah desa diminta membangun BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di wilayah desa masing-masing,” ungkapnya.

Haning juga berharap agar desa yang sudah membentuk BUMDes dapat mengelola dengan baik dan bersinergi dengan usaha kerakyatan setempat, untuk menghindari potensi BUMDes justru menjadi pesaing usaha rakyat.

“BUMDes fungsinya rumah besar, jadi harusnya bisa merangkul berbagai jenis usaha rakyat di desa. Toko kelontong di desa misalnya, BUMDes harus bisa menjadi media pemasaran berbagai jenis usaha masyarakat ini,” ujar Haning. (*tim)

Berita Terkait

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Berita Terbaru

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link