Kades yang belum Bentuk BUMDes Terancam Dipecat

- Tim

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote (ROOL) – Para kepala desa (kades) yang belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diberikan sanksi tegas, yakni dipecat dari jabatan karena sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016, salah satu pointnya adalah mewajibkan pemerintah desa membangun BUMDes.

Demikian penegasan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning, MM saat membuka kegiatan Bursa Inovasi Desa tahun 2018 yang berlangsung di Auditorium Bumi Ti’i Langga Permai, Sabtu (29/09/2018).

Pantauan media ini, pada kesempatan itu satu per satu kepala desa diminta berdiri dan ditanyakan soal pembentukan BUMDes. Jika belum dibentuk, maka Bupati Haning memberikan kelonggaran waktu dua bulan kepada para kepala desa untuk segera membentuk. Apabila tidak, maka akan memberikan sanksi tegas, yakni memecat para kades yang membangkang.

Ia mencontohkan, mantan Kepala Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, diberhentikan karena Dana BUMDes dibelanjakan untuk kursi dan tenda tanpa membentuk BUMDes, sehingga pengelolaan keuangan tidak jelas masuk jadi aset desa atau aset milik kepala desa. “Yang bersangkutan saya sudah berhentikan dari jabatan kepala desa,” katanya.

Bupati Haning juga menanyakan kepada para camat berapa desa yang sudah membentuk BUMDes, karena banyak camat tidak tau, jumlah desa yang belum bentuk BUMDes, ia juga mengancam akan memberhentikan para camat yang tidak mengotrol ke desa-desa.
Dijelaskan Bupati Haning, sebenarnya tujuan dibentuk BUMDes agar mendokrak ekonomi masyarakat di desa karena Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa ADD dari 10 persen APBD Kabupaten, bertujuan untuk membangun ekonomi masyarakat melalui BUMDes.

Namun, kata dia, saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum sadar betapa pentingnya dibentuk BUMDes. Padahal, dengan adanya BUMDes, maka pemerintah desa bisa mendapatkan pendapatan asli desa dari BUMDes tersebut.

“Berdasarkan UU Desa, pemerintah desa diminta membangun BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di wilayah desa masing-masing,” ungkapnya.

Haning juga berharap agar desa yang sudah membentuk BUMDes dapat mengelola dengan baik dan bersinergi dengan usaha kerakyatan setempat, untuk menghindari potensi BUMDes justru menjadi pesaing usaha rakyat.

“BUMDes fungsinya rumah besar, jadi harusnya bisa merangkul berbagai jenis usaha rakyat di desa. Toko kelontong di desa misalnya, BUMDes harus bisa menjadi media pemasaran berbagai jenis usaha masyarakat ini,” ujar Haning. (*tim)

Berita Terkait

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan
Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor
Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao
Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a
Raih Pioneer K-SIGN dan Status PSN, Bupati Paulus Dedikasikan Penghargaan untuk Pemilik Lahan
Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni
Soroti Tumpukan Bibit di Gudang Holoama: Petani Butuh, Kenapa Masih Disimpan?

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:00 WITA

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:19 WITA

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:50 WITA

Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WITA

Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Des 2025 - 22:19 WITA

Secret Link