ROOL • Kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di beranda terselatan Indonesia yang dipimpin Bupati Paulina Haning-Bullu itu, berhasil menyabet penghargaan Lomba Inovasi Daerah Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, yang digelar Kemendagri.
Prestasi gemilang tingkat nasional kembali di raih Kabupaten Rote Ndao, pada pengumuman dan penganugerahan pemenang lomba inovasi daerah dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Senin (22/6/2020).
Ada tujuh sektor yang dilombakan, di antaranya pasar tradisional, pasar modern/mal atau minimarket dan supermarket, hotel, restoran, tempat pariwisata, transportasi umum, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Nah, Kabupaten Rote Ndao berhasil menyabet juara dua di sektor tempat wisata, Klaster Kabupaten Tertinggal.
Untuk diketahui, penilaian lombanya sendiri mulai dilakukan sejak 18 Juni 2020 bertempat di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP Kemendagri).
Tim penilainya terdiri dari pejabat terkait dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Gugus Tugas Covid-19.
Tim penilai kemudian menentukan juara 1 sampai 3 pada masing-masing sektor yang terbagi dalam empat klaster, yakni klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal. Dengan jumlah itu, total pemenang lomba sebanyak 84.
Selain mendapat piagam penghargaan, setiap pemenang juga mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dengan jumlah total Rp164 miliar pada 7 sektor, yaitu pasar tradisonal, pasar modern, hotel, rumah makan, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tempat wisata, transportasi umum.
Pemenang pertama mendapatkan Rp 3 miliar, pemenang kedua Rp 2 miliar dan pemenang ketiga mendapatkan Rp 1 miliar pada setiap sektor dan masing-masing klaster.
Berikut daftar pemenang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19:
A. Sektor Transportasi Umum
Klaster Provinsi:
1. Jawa Timur
2. Bali
3. Kalimantan Tengah
Klaster Kota
1. Bengkulu
2. Banda Aceh
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Tegal
3. Tapanuli Utara
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Jayawijaya
2. Seram Bagian Barat
3. Kepulaian Sula
B. Sektor Tempat Wisata
Klaster Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Jawa Timur
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Semarang
2. Bogor
3. Pare-pare
Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Gunung Kidul
3. Trenggalek
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sigi
2. Rote Ndao
3. Seram Bagian Barat
C. Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Klaster Provinsi
1. Sulawesi Tengah
2. Kalimamtan Utara
3. Jawa Tengah
Klaster Kota
1. Bekasi
2. Bandung
3. Surabaya
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Sinjai
3. Situbondo
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Nias
2. Seram Bagian Barat
3. Sumba Barat
D. Sektor Hotel
Klaster Provinsi
1. Jambi
2. Kalimantan Utara
3. Sulawesi Selatan
Klaster Kota
1. Pekanbaru
2. Surabaya
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Kebumen
3. Sintang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Seram Bagian Barat
3. Tojo Una-una
E. Sektor Restoran
Klaster Provinsi
1. Lampung
2. D.I. Yogyakarta
3. Jambi
Klaster Kota
1. Bogor
2. Tangerang
3. Jambi
Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Tabalong
3. Lumajang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Sumba Barat
3. Seram Bagian Barat
F. Sektor Pasar Modern
Klaster Provinsi
1. Jawa Timur
2. Lampung
3. D.I. Yogyakarta
Klaster Kota
1. Bogor
2. Sukabumi
3. Semarang
Klaster Kabupaten
1. Aceh Tamiang
2. Kebumen
3. Tulungagung
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Seram Bagian Barat
2. Belu
3. Nias
Sektor Pasar Tradisional
Klaster Provinsi
1. Bali
2. Sulawesi Selatan
3. Lampung
Klaster Kota
1. Bogor
2. Semarang
3. Palembang
Klaster Kabupaten
1. Banyumas
2. Lumajang
3. Semarang
Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Limbata
2. Seram Bagian Barat
3. Pesisir Barat
(*/rn)