ROOLNEWS.ID – Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, secara tegas menyatakan tidak ingin ada kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melantik tiga Penjabat Kepala Desa di Kantor Camat Rote Barat Laut pada hari Rabu (08/10/2025).
“Kami tidak ingin kepala desa terjerat hukum karena menyalagunakan APBDes ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas fungsi maupun kode etik,” ucap Apremoi.
Dalam arahannya, Wakil Bupati berpesan kepada tiga penjabat yang baru dilantik untuk memanfaatkan setiap rupiah dana desa secara baik, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai acuan utama.
Lebih lanjut, Apremoi mendorong para penjabat untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna meningkatkan pendapatan asli desa. Menurutnya, perlu ada gerakan serta kegiatan inovatif yang sesuai dengan kewenangan lokal desa.
“Optimalkan Bumdes, untuk meningkatkan pendapatan asli desa, lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Apremoi Dethan berharap amanah yang telah dipercayakan dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Ia meminta agar para penjabat membuktikannya dengan prestasi kerja, serta senantiasa memunculkan ide-ide dan inovasi baru untuk meningkatkan kinerja dan program kerja desa demi terwujudnya Rote Ndao yang lebih baik dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (*)