ROOLNEWS.ID – Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah maju dalam sistem pemidanaan dengan memprioritaskan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik. Melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, pemerintah daerah akan menerapkan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda ringan.
Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos, pada Kamis, (18/92025).
Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pidana alternatif bagi klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Pidana kerja sosial dapat dijalani oleh kedua kategori tersebut, sementara pidana pelayanan masyarakat dikhususkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya meliputi pelayanan sosial seperti membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, hingga pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Rote Ndao akan menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana, sedangkan Bapas Kupang bertugas mengoordinir dan mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk membina klien agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial, sehingga dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
Perjanjian ini juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat luas untuk mendukung proses pembinaan. PKS ini berlaku selama tiga tahun dan diharapkan dapat menjadikan Rote Ndao sebagai contoh penerapan pidana yang berorientasi pada pemulihan sosial. (*/rn)