Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

- Tim

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah maju dalam sistem pemidanaan dengan memprioritaskan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik. Melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, pemerintah daerah akan menerapkan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda ringan.

Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos, pada Kamis, (18/92025).

Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pidana alternatif bagi klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Pidana kerja sosial dapat dijalani oleh kedua kategori tersebut, sementara pidana pelayanan masyarakat dikhususkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya meliputi pelayanan sosial seperti membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, hingga pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kerja sama ini, Pemkab Rote Ndao akan menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana, sedangkan Bapas Kupang bertugas mengoordinir dan mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk membina klien agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial, sehingga dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat.

Perjanjian ini juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat luas untuk mendukung proses pembinaan. PKS ini berlaku selama tiga tahun dan diharapkan dapat menjadikan Rote Ndao sebagai contoh penerapan pidana yang berorientasi pada pemulihan sosial. (*/rn)

Berita Terkait

PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi
Gandeng Warga Lewat Dialog Humanis, Polsek Lobalain Ajak Jaga Keamanan Bersama
Lindungi Generasi Muda, Ketua TP PKK Rote Ndao Ajak Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Bekerja Sama
Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao
“Satu Botol Plastik Butuh Ratusan Tahun,” Influencer Ikram Afro Edukasi Siswa SMP di Oemau
Penantian Berakhir, 95 Keluarga di Dusun Adek Bakal Nikmati 16.000 Liter Air Bersih per Hari
Brigpol Alam Karunia Berbagi Kasih dengan Warga Binaan di Desa Oelunggu
Bupati Rote Ndao Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Oelolot

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WITA

Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WITA

PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

Jumat, 19 September 2025 - 06:05 WITA

Gandeng Warga Lewat Dialog Humanis, Polsek Lobalain Ajak Jaga Keamanan Bersama

Jumat, 19 September 2025 - 04:37 WITA

Lindungi Generasi Muda, Ketua TP PKK Rote Ndao Ajak Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Bekerja Sama

Jumat, 19 September 2025 - 04:32 WITA

Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao

Berita Terbaru

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

BERITA ROTE NDAO

Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

Jumat, 19 Sep 2025 - 13:49 WITA

Foto Bersama Ketua TP PKK dengan Kepala Dinas P3AP2KB bersama seluruh peserta Sosialisasi | Foto: dok. DKSIP rote ndao

BERITA ROTE NDAO

Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao

Jumat, 19 Sep 2025 - 04:32 WITA