Kamis, 25 Februari 2021
roolnews
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
No Result
View All Result
roolnews
No Result
View All Result
Home Featured

Bermotif Dendam, Kasus Pembunuhan Berencana di Nusakdale Terungkap

6 Mei 2020
in Featured, HUKUM DAN KRIMINAL
Reading Time:4min read
Bermotif Dendam, Kasus Pembunuhan Berencana di Nusakdale Terungkap
Berbagi dengan FacebookBerbagi dengan Whatsapp

ROOLNEWS.ID • Polres Rote Ndao akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan berencana sadis yang menewaskan Jusuf Ledo (59) warga Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si saat menggelar press release di Mapolres Rote Ndao, Rabu, (6/5/2020) mengatakan, pembunuhan berencana yang menimpa warga Desa Nusakdale itu dilatarbelakangi masalah dendam terkait masalah jual beli tanah yang terjadi antara salah satu pelaku MAT (32) dan korban.

Kegiatan Press Release dilaksanakan di Mapolres Rote Ndao, Rabu 6 Mei 2020 Pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si didampingi Wakapolres KOMPOL Herman N. Lona, SH dan Kasat Reskrim IPTU Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. bersama KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPDA Anam Nurcahyo, SIP. | foto: istimewa

Kronologi

Sebelumnnya, pada Senin, 27 April 2020, sekitar Pukul. 18.00 WITA korban JL (59) kembali ke rumah untuk makan kemudian setelah makan korban kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale yang di mana tempat korban bertugas sebagai penjaga gerbang masuk.

Setelah pada pagi hari, Slasa 28 April 2020, sekitar Pukul. 06.30 WITA istri Korban Meri Pinga mendatangi pos dimana korban bertugas namun sudah mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa (meninggal Dunia) dengan kondisi darah keluar dari mulut. 

Selanjutnya istri korban langsung kembali untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada Anak Kandung korban Mirawati Ledoh dan menantu Semi Baleng sehingga ketiganya langsung mendatangi TKP dan memang benar bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Kemudian warga sekitar segera mendatangi TKP karena mendengar suara tangisan dari anak Korban Mirawati Ledoh, setelah itu Kepala Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale Saudara Boi Jonas yang juga berada di TKP pergi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Nusakdale Jostan Oly kemudian Kepala Desa langsung mendatangi TKP dan Melaporkan keajadian tersebut kepada Camat Pantai Baru Fons C. Saek,S.Sos dan dilanjutkan dilaporkan kepada Kapolsek Pantai Baru IPTU Cornelius Tuati.

Modus yang dilakukan para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena sakit hati dengan korban, karena salah satu dari tersangka MAT memiliki masalah jual beli tanah dengan korban, dimana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 korban dan tersangka MAT sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut.
                           
Kemudian, para tersangka menghabisi nyawa korban pada tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 WITA dengan cara memukul dada korban dengan batu secara berulang ulang, dan juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban.


Hasil Visum Et Repertum Korban

Korban meninggal akibat “Benturan Benda Tumpul” yang menyebabkan luka sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kanan, luka pada lengan tangan kiri, luka memar pada dada korban, luka di lutut kiri, luka di jari telunjuk tangan kiri, darah keluar dari hidung sebelah kanan dan mulut, luka di belakang lutut kaki kanan, dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri dan kanan, dan juga patah pada lengan tangan Kanan.

Pasal yang disangkakan
                           
Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord)”.
                           
Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP
                           
“dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau paling lama Dua Puluh Tahun”.


Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan dengan telah membuat Laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / IV / Sek Panbar / Res Rote Ndao Tanggal 28 April 2020 tentang tindak pidana “ Pembunuhan Berencana “.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.                   

Terkait kasus tersebut, polisi telah menahan tiga orang terduga pelaku pembunuhan, YEF (45), MAT (32) dan EFEN (47). Kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam 6 hari oleh penyidik gabungan dari Satuan reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru. (*/rn)

Previous News

Bupati Tinjau Lokasi Tambang Liar di Mukekuku

Next News

YTMI Serahkan APD Untuk Tenaga Medis di RSUD Ba’a

Next News
YTMI Serahkan APD Untuk Tenaga Medis di RSUD Ba’a

YTMI Serahkan APD Untuk Tenaga Medis di RSUD Ba'a

@roolnewsroom

Tanggul Telindale Jebol, Kontraktor Janji Perbaiki hingga Rampung
BERITA ROTE NDAO

Tanggul Telindale Jebol, Kontraktor Janji Perbaiki hingga Rampung

24 Februari 2021

ROOL • Kualitas tanggul penahan abrasi di Pantai Telindale Desa Maubesi, dipertanyakan. Pasalnya tanggul itu baru tuntas dikerjakan beberapa bulan...

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRD, Adri Lau Dukung Literasi di Rote Ndao

Hasil Sengketa Pilkades 2020: 4 Desa Hitung Ulang, 2 Desa Pilkades Ulang

Hasil Rapid Antigen, 14 PNS di Rote Ndao Positif Covid-19, Bupati Keluarkan Kebijakan WFH

Bupati Rote Ndao Tinjau Longsor dan Lokasi Pasca Banjir di Batefalu

  • Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2021 • ROOLNEWS.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO

© 2021 • ROOLNEWS.ID