Kamis, 25 Februari 2021
roolnews
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO
No Result
View All Result
roolnews
No Result
View All Result
Home BERITA ROTE NDAO

Akhirnya, Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Siswi Ditangkap 

20 Maret 2020
in BERITA ROTE NDAO, HUKUM DAN KRIMINAL, NEWS
Reading Time:2min read
Akhirnya, Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Siswi Ditangkap 
Berbagi dengan FacebookBerbagi dengan Whatsapp

ROOL • TU kini meringkuk di ruang tahanan Polres Rote Ndao. Oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur itu diringkus polisi usai resmi menyandang status tersangka. TU dituding telah menyetubuhi siswinya, seorang disabilitas (tunarungu) dengan identitas AN (18).

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P mengatakan, TU ditahan dengan harapan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.

“tersangka sudah dalam masa penahanan mulai hari ini, tindakan hukum dilakukan sebagai bagian dari penyidikan” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P, kepada ROOLNews, Jumat (20/3/2020) sore di Ba’a.

Lanjut Anam, tersangka kemarin ditangkap dan mulai hari ini ditahan tertanggal 20 Maret sampai 8 April 2020.

Seperti yang diberitakan media ini, tersangka TU diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya (Baca: Oknum Guru di Rote Diduga Perkosa Siswinya). Tersangka TU sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya melakukan tindakan asusila (memerkosa korban), Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di hutan samping Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggaoen, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.

Sabtu pekan lalu, orang tua korban Semuel Ndolu mengantarkan anaknya dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dan diterima oleh piket  SPKT Polres Rote Ndao pada pukul 21.00 WITA.

Menurut Anam pelaku akan diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara. (*/rn)

Previous News

Pemkab Rote Ndao Siaga Corona, Rusun Ne’e Jadi Tempat Karantina

Next News

Ada 4 Orang Masuk dalam ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao

Next News
Ada 4 Orang Masuk dalam ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao

Ada 4 Orang Masuk dalam ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao

@roolnewsroom

Tanggul Telindale Jebol, Kontraktor Janji Perbaiki hingga Rampung
BERITA ROTE NDAO

Tanggul Telindale Jebol, Kontraktor Janji Perbaiki hingga Rampung

24 Februari 2021

ROOL • Kualitas tanggul penahan abrasi di Pantai Telindale Desa Maubesi, dipertanyakan. Pasalnya tanggul itu baru tuntas dikerjakan beberapa bulan...

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRD, Adri Lau Dukung Literasi di Rote Ndao

Hasil Sengketa Pilkades 2020: 4 Desa Hitung Ulang, 2 Desa Pilkades Ulang

Hasil Rapid Antigen, 14 PNS di Rote Ndao Positif Covid-19, Bupati Keluarkan Kebijakan WFH

Bupati Rote Ndao Tinjau Longsor dan Lokasi Pasca Banjir di Batefalu

  • Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2021 • ROOLNEWS.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KABAR ROTE NDAO
  • HUKRIM
  • POLPEM
  • EKBIS
  • WISATA BUDAYA
  • VIDEO

© 2021 • ROOLNEWS.ID